316 Jaksa Dilantik, Prasetyo : Jangan Bagian dari Praktik Pungli

JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung M Prasetyo meminta jajaran kejaksaan turut aktif mendukung Program Refornasi Hukum Tahap Peratama, berupa pemberantasan pungutan (Pungli).

“Saya berharap saudara akan mampu menjadi bagian untuk memecahkan penyakit masyarakat ini dan jangan justru, menjadi bagian dari pelaku praktik Pungli itu sendiri, ” kata Prasetyo saat melantik 316 jaksa muda pada program PPPJ, Angkatan 74, Gelbamg I, 2017, di Badiklat Ragunan, Jakarta, Senin (11/9).

Prasetyo menyatakan pihaknya tidak menolerir segala bentuk penyimpangan dan tindakan indispliner, yang mengarah pada peeanggaran etika seorang jaksa. Apalagi, perbuatan yang mengarah pada pelanggaran kriminal, seperti Pungli.

“Untuk itu, saudara selalu menjaga intrigitas diri dengan baik memberi warna dam nuansa di tempat kerja dengan baik dan melaksanakan perintah atasan sesuai ketentuan perundangan. Jangan serta merta menjalankan kemungkinan perintah yang salah dan menjerumukan.

WHISTLE BLOWING SYSTEM ”

Terkait dengan program Whistle Blowing System berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan dan Perlindungan teehadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan, Prasetyo menyatakan setiap pegawai melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum, perilaku dan etika serta pelanggaran lainnya, yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan, termasuk di kalangam atasan.

“Saya minta kepada saudara-saudara yang dilantik menjaga citra dan etika sebagai jaksa. Selamat bertugas, ” pintanga. (ahi)

 

sumber : http://poskotanews.com/2017/09/12/316-jaksa-dilantik-prasetyo-jangan-bagian-dari-praktik-pungli/